INFO E-KTP
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengkonfirmasi kebenaran e-KTP berlaku seumur hidup, meski ada yang masih tertera masa berlaku di dalamnya. Tjahjo juga menyebut perpanjangan e-KTP tidak perlu dilakukan meski sudah mati masa berlakunya. "Bagi anda yang masa berlaku e-KTP-nya habis, tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi, karena E-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal kedaluwarsanya," ucap Tjahjo dalam pesan singkat, Kamis (28/1/2016). Tjahjo memaparkan bagi warga yang belum tau hal ini, jangan mau jika dimintai uang oleh calo ataupun oknum petugas untuk mengurus dan membuat e-KTP yang baru lagi. "E-KTP yang sekarang di bagian masa berlakunya memang tertulis berlaku seumur hidup, namun untuk yang sudah kedaluwarsa pun masih sah dan tetap berlaku," ujarnya. "Jadi anda tak perlu takut dan khawatir ditolak saat menunjukkan E-KTP sewaktu ada razia kepolisian atau pun saat mengur...